Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat memang bisa dilakukan setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Artinya, wanita asal Australia itu sudah memenuhi syarat itu setelah hukumannya dikurangi grasi dan remisi selama menjalani hukuman.
Berikut rumusannya: Tanggal 2/3 Masa Pidana = Tanggal ditahan + {(2/3 x Masa Pidana) - Remisi} = 09 Oktober 2004 + (10 tahun - 25 bulan)= 03 September 2012 + Subsider 02 Bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004.
Meski bisa mengajukan pembebasan bersyarat, Corby belum tentu bebas. Ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga kelakuannya di tahanan.
"Karena harus mengajukan lagi, belum tentu disetujui. Tergantung dari perilaku dia. Soalnya waktu 2007 juga dia nggak dapat remisi karena pelanggaran," tegas Akbar.
(mad/nvc)











































