Puisi 'Pohon Keadilan Rosidi', Solidaritas dari Nelayan Semarang

Puisi 'Pohon Keadilan Rosidi', Solidaritas dari Nelayan Semarang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 05:51 WIB
Puisi Pohon Keadilan Rosidi, Solidaritas dari Nelayan Semarang
Jakarta - Empati terhadap petani hutan Rosidi (41) yang meringkuk di penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati tidak kunjung berhenti. Kali ini dukungan disampaikan oleh nelayan di Pantai Semarang dengan menanam 1.000 pohon mangrove di sepanjang pantai.

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk terketuk pintu hatinya. Rosidi kan bukan pelaku illegal loging. Kalaupun benar mengambil kan juga untuk kebutuhan makan sehari-hari," kata Ketua Solidaritas Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, Masnun saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/5/2012).

Masnun menanam 1000 pohon sejak beberapa hari lalu dan selesai hari ini. Tanaman tersebut ditanam di Pantai Mangkang, Semarang, Jawa Tengah. Masnun yang sehari-hari menjadi nelayan ini menanam pohon mangrove atas inisiatif pribadi usai melihat pemberitaan kasus Rosidi di berbagai media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak ada hubungan kekeluargaan dengan Rosidi. Tapi sesama rakyat kecil saya turut prihatin," ungkap Masnun.

Masnun juga membuat sebuah puisi berjudul 'Pohon Keadilan Rosidi' yang dibacakan saat menanam pohon tersebut. Berikut bunyi puisi tersebut:

Kepada Pak Rosidi
kami tanam pohon keadilan
sebagai dukungan atas dirimu
yang menjadi korban ketimpangan hukum kita

Kepada pak hakim
tolong bebaskan Pak Rosidi
kuganti pohon jati dengan pohon keadilan
agar keadilan dirasakan oleh rakyat pinggiran

"Kalau mau nangkep pelaku illegal loging ya yang itu, yang bawa ber truk-truk. Ini kan tidak adil namanya," ucap Masnun polos.

Seperti diketahui, kriminalisasi terhadap Rosidi terjadi saat mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

(asp/mad)


Berita Terkait