"Jadi perusahaan Mas Ari ini sudah dipailitkan oleh pelapor (Sutrisno) sejak 7 Juli 2011 lalu. Dengan begitu, urusan pemberesan itu jadi tanggung jawab kurator dan tadi kuratornya juga diperiksa," kata Bontor Tobing selaku pengacara Ari Sigit kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).
Sementara itu, kurator PT Dinamika Daya Andalan, Paulus Pace mengatakan bahwa perusahaan Ari Sigit telah dipailitkan sejak tanggal 7 Juli 2011 lalu. Putusan pailit dikeluarkan setelah pemohon, Sutrisno mengajukan pemailitan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 11 Mei 2011 lalu.
"Pak Trisno (sutrisno-red) dari PT Rido Adi Sentosa. Dia memohon PT Dinamika Daya Andalan (untuk dipailitkan) dan dikabulkan dari pengadilan pada tanggal 7 Juli 2011 dan saya diangkat jadi kurator. Harusnya masih diproses secara perdata dan tidak bisa diproses disini," terang Paulus.
Sejak terbitnya putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pemailitan PT Dinamika Daya Andalan dalam surat bernomor 30/Paili /2011/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Juli 2011. Sejak saat itu, lanjut Paulus, permasalahan PT Dinamika Daya Andalan menjadi tanggung jawab kurator.
"Harusnya dihentikan. Makanya saya sudah mengajukan permohonan SP3," lanjutnya.
Ia menyayangkan langkah polisi yang telah menetapkan Ari Sigit sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar itu.
"Nanti Ari Sigit akan menunjuk saya juga sebagai saksi. Nanti dijadwalkan, sekarang saya belum jadi saksi," katanya.
Menurutnya pula, Ari Sigit yang bertindak swbagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan tidak terlibat dalam proses kontrak kerja bersama PT Krakatau Wajatama.
"Jadi dalam perusahaan itu pelu diketahui, organik ada tiga yaitu Roops, Komisaris, Dewan Direksi. Tugasnya kan beda, kalau direksi tugasnya menyelenggarakan perusahaan itu. Komisaris sebagai pengawas," paparnya.
Ia menambahkan, Ari Sigit tidak tahu-menahu soal dana untuk proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama.
"Jadi ini yang perlu diluruskan ya, menandatangani dokumen sebagai komisaris hanya mengetahui, tidak ada tanda tangan dari komisaris tetap sah dokumen itu karena perjanjian dilakukan oleh Direksi dan pihak Krakatau. Kalau misalnya dia menandatangani itu juga sah. Jadi itu yang harus diketahui umum," pungkasnya.
(mei/mad)











































