Rofik yang mengaku berkuliah di Malaysia ini, ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Dia membawa 16 butir Happy Five, 20 butir pil ekstasi dan 252 gram shabu yang dikemas dalam dua 2 kapsul akan dibawa ke Surabaya.
Dari penggeledahan petugas terhadap pelaku, 16 butir Happy Five dan 20 butir pil ekstasi ditemukan dari saku celana sedangkan dua kapsul shabu disimpan di dalam anus. Setelah melalui proses rontgen dan perawatan di salah satu rumah sakit akhirnya barang haram itu baru bisa dikeluarkan dari dalam tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kunto menambahkan, guna mengelabui petugas, pelaku melakukan dua modus perjalan yakni melalui jalur laut dan jalur udara untuk meloloskan barang yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 juta ini.
"Pelaku melakukan dua modus perjalanan pengiriman narkoba untuk meloloskan dari pantauan petugas, pertama membawa melalui jalur laut dari Malaysia dan kemudian terbang melalui pesawat udara menuju Surabaya," terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya diupah oleh seseorang bernama Jamil (DPO) warga Malaysia untuk membawa shabu ke Surabaya dengan upah sebesar Rp 20 juta.
"Saya diupah Rp 20 juta untuk meloloskan sabu ini ke Surabaya. Saya kenal Jamil di Malaysia dan tak tahu siapa yang akan menerima barang ini nantinya di Surabaya," kata Mat Rofik.
Selain itu, lanjut Rofik, dia nekad menjadi kurir sabu karena butuh uang untuk biaya kuliah dan persalinan pacarnya yang kini sedang hamil lima bulan sekaligus untuk menyelesaikan biaya kuliah di Malaysia.
(/)










































