Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Proses ini sesuai pasal 14 UUD 1945.
"Pertimbangan grasi Corby telah diproses sejak 2010 lalu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menirukan perkataan Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan, Rabu (26/5/2012).
MA menerima permohonan grasi yang diajukan Corby dari Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam berkas tersebut dicantumkan alasan grasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas pertimbangan MA ini dikirim ke Presiden SBY untuk dijadikan pertimbangan pemberian grasi. "Pertimbangan menjadi 15 tahun itu sesuai putusan sebelumnya," ungkap Ridwan.
Seperti diketahui Presiden SBY akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
(asp/mad)











































