Pengacara: Kasus Ari Sigit adalah Masalah Perdata

Pengacara: Kasus Ari Sigit adalah Masalah Perdata

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 18:54 WIB
Pengacara: Kasus Ari Sigit adalah Masalah Perdata
Jakarta - Ari Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2,5 miliar dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten. Penetapan itu berdasarkan laporan rekan bisnis Ari, Sutrisno. Padahal kasus yang menjerat Ari bukanlah perkara pidana, melainkan perdata.

Kuasa Hukum Ari Sigit, Bontor Tobing, mengatakan sebelum melaporkan Ari atas tuduhan tersebut, justru Sutrisno telah lebih dulu mengajukan permohonan pemailitan atas PT Dinamika Daya Andalan milik Ari ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 11 Mei 2011 lalu.

"Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pemailitan PT Dinamika Daya Andalan sejak tanggal 7 Juli 2011. Kalau dia (Sutrisno) sudah mengajukan pailit, secara oomatis dia mengakui kalau ini masalah utang-piutang dan itu perdata," kata Bontor saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bontor melanjutkan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan pemailitan PT Dinamika Daya Andalan bernomor 30/Pailit/2011/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Juli 2011. Dengan terbitnya surat penetapan pemailitan itu, segala tanggung jawab perusahaan Ari Sigit menjadi tanggung jawab kurator.

"Dengan itu, kewenangan pemberesan itu semuanya ada pada kurator, karena sudah dinyatakan pailit," terang Bontor.

Sementara itu, Bontor menjelaskan kedudukan perusahaan Ari Sigit dalam perjanjian proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama. Bontor mengatakan perusahaan Ari Sigit lah yang mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 miliar itu dari PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten.

"Tapi Mas Ari tidak mengetahui adanya proyek itu. Yang meneken kontrak dengan PT Krakatau Wajatama itu adalah Soenarno, dirutnya," katanya.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads