Kuasa Hukum Ari Sigit, Bontor Tobing, mengatakan sebelum melaporkan Ari atas tuduhan tersebut, justru Sutrisno telah lebih dulu mengajukan permohonan pemailitan atas PT Dinamika Daya Andalan milik Ari ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 11 Mei 2011 lalu.
"Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pemailitan PT Dinamika Daya Andalan sejak tanggal 7 Juli 2011. Kalau dia (Sutrisno) sudah mengajukan pailit, secara oomatis dia mengakui kalau ini masalah utang-piutang dan itu perdata," kata Bontor saat dihubungi detikcom, Rabu (23/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan itu, kewenangan pemberesan itu semuanya ada pada kurator, karena sudah dinyatakan pailit," terang Bontor.
Sementara itu, Bontor menjelaskan kedudukan perusahaan Ari Sigit dalam perjanjian proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama. Bontor mengatakan perusahaan Ari Sigit lah yang mendapatkan proyek senilai Rp 2,5 miliar itu dari PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten.
"Tapi Mas Ari tidak mengetahui adanya proyek itu. Yang meneken kontrak dengan PT Krakatau Wajatama itu adalah Soenarno, dirutnya," katanya.
(mei/rmd)











































