Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines

Kisah Sigit 11 Tahun Menggugat Kecelakaan Singapore Airlines

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 18:05 WIB
Jakarta - Alat transportasi paling modern, pesawat terbang masih menyisakan banyak masalah. Salah satunya adalah hak-hak penumpang jika mengalami kecelakaan. Pengalaman ini dialami oleh Sigit Suciptoyono yang membutuhkan waktu 11 tahun untuk meminta ganti rugi dari maskapai penerbangan raksasa Singapore Airlines.

Berdasarkan situs wikipedia.org, Rabu (23/5/2012) serta berbagai sumber lain, kasus tersebut bermula saat Singapore Airlines melakukan rute penerbangan Singapura-Los Angeles pada 31 Oktober 2000. Saat boarding di Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dan hendak take off meneruskan perjalanan pada pukul 23.17 waktu setempat, pesawat Boeing 747-412 lepas landas di landasan pacu yang salah.

Sehingga bagian sayap menabrak eskavator dan menghancurkan pesawat hingga berkeping-keping. Sedangkan hidung pesawat menabrak buldozer yang sedang terparkir. Akibatnya 83 dari 179 penumpang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Turut serta dalam kecelakaan pesawat itu adalah seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia, Sigit Suciptoyono. Dia selamat namun mengalami cacat pada bagian jari dan tangan kanannya. Secara psikis, Sigit juga menjadi trauma untuk menaiki pesawat terbang.

Langkah mendapatkan ganti rugi dengan melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat. Lantaran berkewarganegaraan Indonesia, pengadilan tak menerima gugatan Sigit. Tidak putus asa, gugatan dipindahkan ke pengadilan Singapura. Lagi-lagi kandas lantaran Sigit tak datang ke persidangan untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan karena satu dua hal lainnya.

Upaya Sigit tidak sampai di situ. Dia lalu kembali menggugat pada akhir 2007 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Februari 2008 lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Sigit. Singapore Airlines dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Mendapati putusan ini, Singapore Airlines lalu menyatakan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman dari Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Alhasil, Singapore Airlines pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Lalu apa kata Mahkamah Agung (MA)?

"Menolak kasasi," tulis panitera MA seperti dilansir website MA.

Putusan tersebut dibuat oleh ketua majelis hakim Abdurrahman dan 2 hakim anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Mieke Komar. Perkara bernomor 1517 K/PDT/2009 diputus pada 26 April 2011 dengan salinan putusan dikirim ke PN Jaksel pada 24 Februari 2012 lalu.


(asp/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads