Kemenhub: Sukhoi Setujui Beri Asuransi Rp 1,25 Miliar

Kemenhub: Sukhoi Setujui Beri Asuransi Rp 1,25 Miliar

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 18:00 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihak Sukhoi akan memberikan asuransi kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi SuperJet 100. Besarnya santunan yang akan diberikan mencapai Rp 1,25 miliar.

"Sukhoi sudah menyetujui akan memberikan santunan dalam jumlah Rp 1,25 miliar," ujar Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan, kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).

Bambang menambahkan pihak Sukhoi sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan asuransi sesuai dengan jumlah yang dimaksud. Karena jumlah sebesar itu memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

"Jumlah tersebut sudah sesuai dengan Permen 77 tahun 2011. Jadi sudah tidak ada masalah," ucap Bambang.

Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A Ivanov menyebutkan sebelumnya, pihak Sukhoi akan membayarkan asuransi kepada keluarga korban dalam jumlah maksimal. Jumlah tersebut menurutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, meskipun penerbangan yang dilakukan Sukhoi SuperJet 100 pada 9 Mei lalu tidak dikategorikan penerbangan komersil.

"Semua warga negara baik warga negara Indonesia maupun Rusia yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut akan menerima asuransi dalam jumlah maksimal. Jumlah maksimal itu merupakan jumlah yang ditentukan dalam peraturan (peraturan menteri perhubungan Indonesia)," ucap Ivanov.

Sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan dirinya mendapat informasi Rusia akan memberi asuransi US$ 50 ribu. Sedangkan pemerintah Indonesia akan memberikan Rp 50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

"Kalau asuransi dari pihak Sukhoi, kami dapat berita sebesar US$ 50 ribu dan santunan dari pemerintah sebagai tanda atas kemanusiaan sebesar Rp 50 juta," kata Agung.

(riz/vit)


Berita Terkait