"Seluruh petugas Hutan Harapan kemudian dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut. Semua anggota selamat dan tidak ada korban jiwa," kata Head of Public Affairs Hutan Harapan, Surya Kusuma, kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).
Surya menjelaskan, pembakaran ini terjadi Selasa (22/5/2012). Empat orang anggota Linhut yang dikeroyok massa perambah adalah Dahniel, Febrian, Hamad Yani dan M. Amin.
Massa mendatangi kamp dengan bersenjata tajam menyerbu pos jaga staf Perlindungan Hutan (Linhut) yang berlokasi di Sungai Lalan dalam kawasan Hutan Harapan. Kemudian massa mengeroyok 4 orang staf dan membakar habis pos jaga berbentuk rumah panggung besar beserta seluruh isinya.
Peristiwa ini merupakan buntut dari disitanya sebuah chainsaw (alat potong kayu) dan 3 buah parang milik tiga orang perambah di lokasi Sungai Lalan pada Minggu (20/05/2012) lalu. Saat itu, mereka yang mengaku berasal dari luar Provinsi Jambi tersebut hanya diimbau agar tidak kembali lagi merambah di Hutan Harapan.
"Alat penebang pohon milik mereka disita untuk dijadikan barang bukti oleh Polsek Batanghari. Tetapi, tiga orang perambah ini ternyata diketahui ikut lagi dalam rombongan massa penyerbu dan pembakar pos jaga di Sungai Lalan," terang Surya.
Sementara itu, menyikapi aksi kekerasan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa perambah brutal ini, Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) selaku pengelola program restorasi Hutan Harapan menyampaikan protes keras. Peristiwa itu adalah teror.
"Kami tak akan mundur menghadapi para kriminal tersebut dan akan bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menyeret para perambah yang berpartisipasi dalam aksi kekerasan itu ke meja hijau. Saat ini, kami terus melakukan konsolidasi internal untuk menenangkan para staf yang menjadi korban, serta membangun kembali motivasi staf kami lainnya yang terguncang dengan kejadian anarkis ini," kata Direktur Operasional REKI, Yusup Cahyadin.
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Robert A. Sormin, berjanji akan menindak tegas para perambah membakar aset dan mengeroyok staf Linhut Hutan Harapan.
"Ini negara hukum. Mereka tidak bisa bebas bertindak semaunya dan merasa aman dari jangkauan hukum karena tinggal di tempat yang mereka duduki di dalam kawasan hutan. Ini hanya soal waktu. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum, termasuk para pelaku penyanderaan terhadap 2 orang staf Hutan Harapan sebelumnya," kata Robert.
Sekedar diketahui, Hutan Harapan adalah eks kawasan pengusahaan Hutan Produksi yang kini sudah dialihkan kepada Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) untuk dikelola dan dipulihkan kembali ekosistemnya (restorasi).
Izin pengelolaan Hutan Harapan ini berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007:28 Agustus 2007 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 52.170 ha di Provinsi Sumatera Selatan. SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 hektare di Provinsi Jambi.
(cha/trw)










































