Melacak Larinya Uang Suap Wa Ode, Mampukah KPK?

Melacak Larinya Uang Suap Wa Ode, Mampukah KPK?

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 15:58 WIB
Melacak Larinya Uang Suap Wa Ode, Mampukah KPK?
Jakarta - Kasus pembelian saham Garuda yang dilakukan Nazaruddin merupakan kasus pencucian uang pertama yang diusut KPK. Namun kasus pencucian uang yang dilakukan Wa Ode Nurhayati-lah yang akan menjadi perkara pertama yang dilimpahkan ke pengadilan. Untuk pertama kalinya, jaksa KPK akan mengungkap aliran uang dari hasil korupsi secara langsung di pengadilan. Ke mana uang Wa Ode mengalir?

Ketika KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang, publik menyambut dengan hangat. Ini merupakan pertama kalinya no 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.

Namun kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke persidangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan berkas-berkas yang terkait Nazaruddin, termasuk kasus pencucian uang itu, akan dilimpahkan dalam satu berkas dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber detikcom di Direktorat Penindakan KPK membisikkan, dalam berkas kumulatif Nazaruddin itu nantinya, penyidik atau penyelidik akan mencoba menerapkan pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati.

Ketika penyidik KPK masih sibuk untuk melengkapi berkas Nazaruddin, satuan tugas KPK yang lain lebih dulu menyelesaikan penyidikan kasus penyesuaian dana infrastruktur daerah yang menjerat Wa Ode Nurhayati. Selain perkara suap, tim penyidik dan jaksa KPK juga memasukkan pasal pencucian uang dalam berkas dakwaan Wa Ode.

Persidangan Wa Ode nanti, akan menjadi persidangan pertama dari jaksa KPK yang menyidangkan perkara pencucian uang. Publik tentu akan menunggu kemana target aliran uang hasil korupsi dari Wa Ode.

KPK memastikan aliran uang ke pihak lain itu memang benar adanya. Namun belum ada pernyataan resmi mengenai siapa penerima duit panas tersebut.

Beredar kabar, uang di antaranya mengalir ke sejumlah politisi PAN, salah satunya ke seorang politisi yang kini duduk menjadi pimpinan komisi yang membidangi pekerjaan umum. Ada juga informasi yang menyebutkan uang itu digunakan untuk pemenangan salah seorang kandidat calon kepala daerah. Benarkah? Semua masih sebatas isu.

Sumber lain yang dekat dengan Wa Ode menyebut, ada juga aliran uang tak langsung ke empat pimpinan Banggar. Untuk diketahui, penyidik KPK telah memanggil empat orang pimpinan Banggar yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Mekeng terkait kasus ini. Penyidik kabarnya tengah memilah mana dana aliran yang terkait langsung dengan suap DPID, dan mana yang berasal dari sumber lain.

Wa Ode telah membantah dirinya melakukan praktek korupsi dan juga pencucian uang. Dia mengklaim rekening Rp 10 milliar yang dibekukan KPK merupakan uang pribadi miliknya. Begitu juga dengan empat pimpinan Banggar. Usai diperiksa KPK, mereka membantah turut terlibat permainan uang dalam kasus ini.

Pihak PAN juga membantah turut terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Wa Ode. Ketua DPP PAN Bima Arya mengaku barru mengetahui informasi tersebut. "Saya baru dengar. Informasi itu harus ditelusuri sumbernya. Opini atau tuduhan harus disertai dengan data," ujar Bima dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).

Selain aliran uang dalam pencucian uang itu, diduga ada juga keterlibatan petinggi Senayan dalam kasus Wa Ode ini, terutama terkait praktek suap dalam pembahasan anggaran. Fahd Arafiq, tersangka penyuap Wa Ode merupakan politisi Golkar yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Golkar.

Fahd dalam keterangannya mengaku dekat dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Namun ia mengklaim Ketua DPP Golkar itu bersih dari kasus suap yang menjeratnya.

"Saya dekat karena beliau memilih saya sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong," kata Fahd usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 9 April silam.

Priyo juga membantah terlibat. "Saya nggak ada keterkaitan apa-apa dengan dia. Nggak ada aliran uang dari Banggar ke MKGR apalagi ke saya," kata Priyo saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2011).

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads