Ari diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2012). Ari yang mengenakan kaos berkerah warna merah muda itu langsung dikelilingi pengawalnya, begitu keluar dari ruang pemeriksaan.
"Alhamdulillah lancar," ucap Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari kemudian berjalan keluar ruang pemeriksaan. Dia pun sempat menyampaikan keterangan kepada wartawan, yang sebelumnya terlibat saling dorong dengan pengawal Ari.
Tidak lama, Ari melangkah masuk ke kendaraannya, Ford Everest bernopol T 1 D, yang membawa dia pergi meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten, senilai Rp 2,5 miliar. Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan yang terlibat kontrak dengan PT Rido Adi Sentosa, anak perusahaan PT Krakatau Wajatama.
Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ari Sigit dipanggil sebagai tersangka sejak Senin 7 Mei 2012 lalu. Namun, Ari Sigit mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tengah berpelesir ke Singapura.
Pengacara Ari Sigit kemudian menjanjikan akan menghadirkan kliennya pada Senin (21/5) pagi. Namun, Ari masih juga berhalangan hadir dan baru memenuhi panggilan tersebut pada hari ini.
(ndr/)










































