Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang

Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 15:21 WIB
 Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang
Jakarta - Persidangan terhadap sopir Xenia 'maut', Afriyani Susanti kembali dilakukan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani tiba-tiba menabrak rekannya yang saat itu baru pulang dari berolahraga di seputaran Monas. Menurutnya total ada 13 pejalan kaki yang ditabrak oleh Afriyani di kawasan Tugu Tani.

"Pada waktu itu saya berjalan dari arah Monas ke arah Tugu Tani, tiba-tiba dari arah belakang Xenia hitam menabrak 13 pejalan kaki di atas trotoar. Saya melihat Afriyani duduk di bangku sopir," ujar saksi peristiwa tersebut, Zulhendri Ali, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhendri menyatakan pada saat kejadian, ia melihat mobil Afriyani tidak langsung berhenti setelah menabrak belasan pejalan kaki. Mobil berwarna hitam tersebut baru berhenti setelah menabrak halte dan pembatas jalan di sekitar Tugu Tani.

"Posisi mobil miring, salah satu bannya di atas hydran air," jelasnya.

Sementara itu dua saksi lain yang juga dihadirkan yaitu Furqon dan Abdul Rohim mengaku tidak melihat secara jelas kejadian tersebut. Keduanya yang bekerja sebagai satpam di Ditjen Pajak tersebut menyatakan pada saat kejadian hanya mendengar suara benturan yang cukup keras dari arah jalanan.

"Saya sedang di lobi saat mendengar bunyi benturan, baru saya keluar untuk melihat ternyata ada kecelakaan. Setelah itu saya berlari menuju pospol yang berjarak 75 meter dari pos saya," terang Furqon.

Ditemui terpisah usai persidangan, kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur, menyatakan kliennya sama sekali tidak menolak kesaksian tersebut. Menurutnya, terdakwa yang tidak menolak kesaksian berarti membenarkan yang telah terjadi.

"Kalau menurut kami karena sudah dibenarkan oleh klien, kami berpikir itu merupakan suatu kebenaran. Kita tidak bisa menggugat karena ini kecelakaan, apa yang dikatakan sudah benar ya sudah," ucap Syafrudin.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Antonius Widyatono ini, Afriyani yang mengenakan baju putih dipadu dengan kerudung biru muda terlihat tenang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/5/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Afriyani, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan karena dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Pasal 338 KUHP yang tidak mempunyai unsur seperti disengaja dan memang Afriyani Susanti tidak melakukannya dengan sengaja tidak terpenuhi. Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya," ujar Syafrudin, kuasa hukum Afriyani. Namun eksepsi ini ditolak hakim.

(riz/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads