Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah

Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 14:42 WIB
Dituding Merampok Tanah Adat, Pemerintah Membantah
Jakarta - Masyarakat adat yang tinggal di pinggiran hutan tidak pernah tidur nyaman karena negara tidak mengakui tanah adat (hak ulayat) yang melekat di hutan. Sehingga masyarakat adat harus diusir karena dianggap menggarap hutan milik negara. Namun hal ini dibantah oleh pemerintah.

"Meskipun hutan adat dimasukkan sebagai bagian dari hutan negara, namun hal tersebut tidak mengurangi makna eksistensi dan keberlangsungan hutan adat. Pemahaman dimaksud akan tercipta apabila para pemohon memahami makna UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat," kata Direktur Jendral Planologi Kehutanan, Kemenhut, Bambang Soepiyanto.

Hal ini disampaikan dia dalam sidang judicial review UU Kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU Kehutanan tersebut hutan adat sebagai salah satu unsur utama dan bagian tak terpisahkan dari masyarakat hukum adat otomatis diakui keberadaanya.

"Oleh karena itu tidak benar dalil pemohon yang menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan uji materi melalui MK ini dianggap telah menimbulkan kerugian bagi hak/kewenangan konstitusional para pemohon," ujar Bambang.

Menurut pemerintah, pencantuman persyaratan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat tidak dimaksudkan dan juga tidak akan menyebabkan hilangnya eksistensi masyarakat hukum adat dan hutan adat. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat tetap sesuai dengan komitmen dan ikatan kebangsaan yang sudah terlembagakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai amanah konstitusi.

"Oleh karena itu menurut pemerintah persyaratan yang diatur dalam pasal-pasal yang diajukan uji materi tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak tepat jika dianggap telah menimbulkan kerugian bagi hak atau kewenangan konstitusional para pemohon," ucap Bambang.

Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN terdiri dari komunitas masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, dan komunitas masyarakat adat Kenegerian Kuntu, Kampar, Riau. Pendaftaran permohonan pengujian ini bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN).

Para pemohon meminta MK membatalkan dan mengubah (penambahan atau pengurangan) terhadap beberapa pasal dalam UU Kehutanan, yaitu: pasal 1 angka (6); pasal 4 ayat (3); pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 50 ayat (2); pasal 67, dan pasal 68 ayat (3) dan ayat (4). AMAN menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan keluarnya UU ini, hak-hak warga yang mendiami hutan sejak ribuan tahun silam lenyap. "Yang diikuti dengan tindakan pengusiran yang disertai pula dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara dan swasta terhadap masyarakat adat untuk kemudian dijadikan sebagai hutan negara," kata Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan.

(asp/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads