Revisi UU Pilpres, Presiden dan Wapres Harus Lepas Jabatan Parpol

Revisi UU Pilpres, Presiden dan Wapres Harus Lepas Jabatan Parpol

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 14:14 WIB
Revisi UU Pilpres, Presiden dan Wapres Harus Lepas Jabatan Parpol
Jakarta - Sekjen PPP M Romahurmuziy mengusulkan agar dalam revisi UU Pilpres dilakukan sejumlah perubahan besar. Seperti Presiden dan Wapres tak boleh memegang jabatan apapun di parpol.

"Presiden dan wapres itu menjadi milik Bangsa Indonesia dan mewakafkan semua jabatan di parpol setelah menjadi Presiden dan wapres. Jabatan apapun di parpol harus diwakafkan dan diletakkan. Supaya menjadi presiden yang netral," kata Romi, demikian disapa.

Hal ini disampaikan Romi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Romi, presiden yang memegang tampuk kekuasaan ganda sembari mengelola parpol kurang baik. Apapun kebijakannya, bisa dianggap sebagai pencitraan.

"Bisa jadi dia sangat partisan sehingga program-program dianggap menguntungkan partai dia. Untuk menjaga netralitas sebaiknya dicantumkan agar jabatannya di parpol diletakkan saat dia menjadi presiden atau wakil presiden,"katanya.

Apalagi di tingkat UU Pilkada akan diatur juga gubernur dan wakil gubernur tidak boleh menjabat di parpol. "UU Pemerintahan Daerah kan yang maju gubernur dan wakil gubernur harus mundur dari jabatan struktural parpol,"katanya.

Selain itu PPP mendorong dilakukan pengaturan di UU Pilpres menyangkut keberadaan Setgab. Karena Setgab selama ini tidak ada dasar konstitusional.

"Perlu diatur dalam UU Pilpres maupun UU Parlemen. Masih belum baku, tapi kode etik yang disepakati di Setgab bisa dijadikan referensi dalam pasal-pasal atau batang tubuh UU Pilpres. Karena selama ini Setgab tidak ada dasar konstitusional," papar Romi.

Selain itu PPP juga mengajak partai besar mendukung penurunan syarat pencapresan. Karena Presiden SBY pun bisa muncul karena syarat capres yang mudah.

"Jangan lupa pemilu 2004 ada 5 pasang calon. Jangan lupa juga Pak SBY muncul sebagai capres karena adanya kemudahan syarat tersebut,"tutupnya.

(van/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini