"Presiden dan wapres itu menjadi milik Bangsa Indonesia dan mewakafkan semua jabatan di parpol setelah menjadi Presiden dan wapres. Jabatan apapun di parpol harus diwakafkan dan diletakkan. Supaya menjadi presiden yang netral," kata Romi, demikian disapa.
Hal ini disampaikan Romi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi dia sangat partisan sehingga program-program dianggap menguntungkan partai dia. Untuk menjaga netralitas sebaiknya dicantumkan agar jabatannya di parpol diletakkan saat dia menjadi presiden atau wakil presiden,"katanya.
Apalagi di tingkat UU Pilkada akan diatur juga gubernur dan wakil gubernur tidak boleh menjabat di parpol. "UU Pemerintahan Daerah kan yang maju gubernur dan wakil gubernur harus mundur dari jabatan struktural parpol,"katanya.
Selain itu PPP mendorong dilakukan pengaturan di UU Pilpres menyangkut keberadaan Setgab. Karena Setgab selama ini tidak ada dasar konstitusional.
"Perlu diatur dalam UU Pilpres maupun UU Parlemen. Masih belum baku, tapi kode etik yang disepakati di Setgab bisa dijadikan referensi dalam pasal-pasal atau batang tubuh UU Pilpres. Karena selama ini Setgab tidak ada dasar konstitusional," papar Romi.
Selain itu PPP juga mengajak partai besar mendukung penurunan syarat pencapresan. Karena Presiden SBY pun bisa muncul karena syarat capres yang mudah.
"Jangan lupa pemilu 2004 ada 5 pasang calon. Jangan lupa juga Pak SBY muncul sebagai capres karena adanya kemudahan syarat tersebut,"tutupnya.
(van/ega)










































