"Dalam sejarah Indonesia, baru kali ini Presiden memberikan grasi pelaku kejahatan narkotika kepada Corby. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap terpidana warga negara sendiri atau warga negara asing," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (23/5/2012).
Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini, langkah Presiden memberikan grasi bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional terorganisir. Pengetatan ini diatur dalam PP No 28 Tahun 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi diberikan kepada terpidana karena kelakuan baik selama menjalani pidana, semacam imbalan atas perubahan sikap terpidana. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang Kepala Negara.
"Ketika saya jadi Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand menulis surat kepada Pemerintah Indonesia minta agar Presiden memberikan grasi kepada napi narkotika asal Prancis. Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Prancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu. Saya katakan pada mereka bahwa Presiden Indonesia belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja," kisah mantan penulis pidato 3 presiden ini.
Alhasil, Yusril menyayangkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Yusril, SBY lemah terhadap pemerintah Australia.
"Saya heran, mengapa Presiden Indonesia begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," tandas Yusril.
(asp/)











































