Pengacara Harymurti Minta PN Jakpus Tolak Dakwaan

Pengacara Harymurti Minta PN Jakpus Tolak Dakwaan

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 16:36 WIB
Jakarta - Kuasa kuasa hukum Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti,Trimoeldja D. Soerjadi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan kliennya. Permintaan ini disampaikan Trimoeldja saat membacakan pledoi dalam sidang pencemaran nama baik Tomy Winata di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (16/8/2004).Trimoeldja meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa segala putusan hakim akan berpengaruh terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.Pengacara juga mengingatkan bahwa putusan hakim akan selalu diingat oleh seluruh anak bangsaSetelah pembacaan pledoi kemudian ketua majelis hakim Soeripto menanyakan kepada JPU Robert Takuay apakah akan mengajukan tanggapan, dan dijawab tidak ada yang baru dalam pembelaan terdakwa sehingga tetap melanjutkan tuntutan yang disampaikan 19 Juli 2004.Setelah itu majelis hakim menanyakan kepada pengacara apakah ada tanggapan lain, dan karena tidak ada maka sidang dilanjutkan tiga minggu kemudian, Senin 6 September, dengan agenda pembacaan putusan.Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dua terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni wartawan Tempo Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali. Namun sidang ditunda selama dua pekan karena terdakwa dan penasihat hukum belum siap dengan pledoi. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads