"Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis panitera MA dalam website nya, Rabu (23/5/2012). Perkara bernomor 42 K/PID.SUS/2012 diputus pada 27 Februari lalu dengan ketua majelis hakim Djoko Sarwoko.
Kasus tersebut bermula saat Cherry Ann ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di bandara Adi Soemarmo, Boyolali, 3 April 2011. Cherry Ann yang menumpang pesawat Air Asia dari Malaysia, dari pemeriksaan X-ray petugas Bea dan Cukai kedapatan membawa heroin seberat 1.193 gram senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya termasuk extra ordinary crime, mengancam keselamatan generasi muda dan bisa meruntuhkan bangsa Indonesia. Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum," kata majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra.
Tidak terima dengan putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa sama-sama melakukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan PN Boyolali tersebut. Di banding, terdakwa menerima putusan tersebut. Tetapi tidak dengan JPU yang mengajukan kasasi. Tetapi apa dikata, MA tetap bergeming.
(asp/try)