"Kami akan minta Menkeu dihadirkan di persidangan. Ya kami akan memohon ke majelis hakim," tutur kuasa hukum Wa Ode, Arbab Prapoeka, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/9/2012).
Arbab berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan itu penting untuk dipertimbangkan untuk memenuhi hak seorang terdakwa di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Marto sebelumnya dipanggil KPK. Pemanggilan itu untuk mengakomodir permintaan Wa Ode yang meminta Agus datang sebagai saksi meringankan. Agus seharusnya diperiksa pada Kamis (10/5), namun Agus menolak datang.
Terkait penolakannya untuk diperiksa, Agus menyampaikan dirinya siap datang dan memenuhi panggilan KPK bila yang meminta penyidik. Tetapi kalau yang meminta Wa Ode, dia mempunyai hak untuk menolak.
"Karena Bu Wa Ode Nurhayati adalah seorang yang sekarang ini statusnya tersangka untuk kasus korupsi dan saya melihat itu adalah sesuatu yang mesti bisa dihadapi oleh Bu Wa Ode Nurhayati," jelas Agus di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (10/5).
(/ega)










































