Indonesia Harus Tiru Australia dalam Perlindungan WNI di Luar Negeri

Indonesia Harus Tiru Australia dalam Perlindungan WNI di Luar Negeri

Ferdinan - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 10:40 WIB
Indonesia Harus Tiru Australia dalam Perlindungan WNI di Luar Negeri
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang tersangkut kasus hukum di luar negeri. Pemerintah harus mencontoh upaya pemerintah Australia yang mendampingi terpidana kasus penyelundupan ganja ke Bali, Schapelle Leigh Corby.

"Seyogyanya ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada WNI dengan cara yang sama," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Menurut Pramono, langkah diplomasi Australia harus menjadi contoh bagi Indonesia untuk melakukan hal serupa untuk melindungi WNI. "Dalam case yang sama kan biasanya pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan pada kasus WNI yang terlibat hal yang sama. Biasanya seakan-akan pemerintah Indonesia melepaskan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Corby mendapat grasi atau pengampunan dari Presiden SBY selama 5 tahun dari hukuman pidana 20 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman ini kata Pramono terkait dengan hubungan diplomasi internasional.

"Mestinya dalam konteks ini presiden segera memberikan perhatian khusus misalnya kepada beberapa WNI yang sekarang ini dihukum di Australia yang berkaitan dengan penyelundupan supaya mereka juga memberikan grasi atau keringanan kepada WNI," tutur Pramono.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam pemberian grasi bagi Corby. Pertimbangan pertama, grasi itu merupakan sistem hukum yang sah di Indonesia. Selain itu, Sudi meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) dan menteri yang terkait usulan ini.

"Tentu pertimbangan itu mengarah pada untuk dipenuhinya grasi," ujar Sudi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut Sudi, pemberian grasi ini bukan berarti memberikan toleransi kepada kasus narkoba di Indonesia. Sebab, sistem grasi ini sudah berlaku sejak lama dan berhak dikeluarkan oleh presiden. "Tidak..tidak (menoleransi kasus narkoba)," pungkas Sudi.

(fdn/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini