"Ada kelompok masyarakat tertentu yang menentang, seperti kelompok preman," jelas anggota Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Syafruddin, Selasa (21/5/2012).
Ahmad bukan sembarang bicara. Informasi itu dia dapat dari seorang pejabat di Pemprov DKI. Selama ini penertiban terhadang kendala seperti itu. Memang biasanya, lahan-lahan trotoar itu dikuasai dan ada uang jagonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya Koalisi Pejalan Kaki pun sudah melakukan kampanye. Sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 trotoar adalah hak pejalan kaki. Tapi kampanye itu tentu butuh tindakan tegas dari aparat Pemprov DKI dan pihak Kepolisian.
"Kita berharap petugas memberikan hak penggunaan trotoar sesuai hak pejalan kaki," jelasnya.
Koalisi Pejalan Kaki pun terus menggenjot upaya penyadaran bersihnya trotoar dari parkir liar, pedagang kaki lima, dan juga lintasan kendaraan bermotor.
"Kalau ada masyarakat yang menentang itu ada ketentuannya. Tugas Pemrov DKI untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki," tegasnya.
(ndr/mok)










































