"Rencananya P 21 (pelimpahan ke pengadilan) pada Rabu 23 Mei," tutur Jubir KPK Johan Budi, Selasa (22/5/2012) malam.
Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Β
Dia diduga menerima Rp 6 miliar dari pembahasan DPID senilai Rp 40 miliar di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat dengan UU pencucian uang pada kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(/mok)











































