Penyidikan Berakhir, KPK Limpahkan Berkas Wa Ode ke Pengadilan

Penyidikan Berakhir, KPK Limpahkan Berkas Wa Ode ke Pengadilan

- detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 08:54 WIB
Jakarta - Proses peyidikan tersangka kasus suap dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati berakhir hari ini. Berkas perkara penyidikan politisi Partai Amanat Nasional itu segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencananya P 21 (pelimpahan ke pengadilan) pada Rabu 23 Mei," tutur Jubir KPK Johan Budi, Selasa (22/5/2012) malam.

Dalam kasus ini, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Β 
Dia diduga menerima Rp 6 miliar dari pembahasan DPID senilai Rp 40 miliar di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Benar Meriah, dan Aceh Besar. Selain dijerat pasal suap, Wa Ode belakangan juga dijerat dengan UU pencucian uang pada kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan Wa Ode tentu akan sangat menarik mengingat, jaksa di pengadilan akan mengungkap siapa nama-nama yang kecipratan duit panas dari Wa Ode. KPK telah membekukan uang Rp 10 milliar milik Wa Ode, karena diduga hasil korupsi.

(/mok)


Berita Terkait