PAN: Tak Mungkin Syarat Pencapresan Disamakan dengan Ambang Parlemen

PAN: Tak Mungkin Syarat Pencapresan Disamakan dengan Ambang Parlemen

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 08:51 WIB
Jakarta - Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, tak sepakat jika syarat pencapresan atau Presidential Threshold disamakan dengan syarat parpol masuk parlemen atau Parlementary Threshold yang sudah dipatok 3,5 persen suara pileg. Kenapa?

"Jika angka Presidential Threshold disamakan dengan angka Parliamentary Threshold, maka tidak menutup kemungkinan presiden dan wakil presiden terpilih hanya didukung oleh 3,5 persen di parlemen. Hal itu sangat mungkin terjadi karena bisa jadi partai tertentu punya figur yang kuat meskipun suaranya di legislatif hanya di kisaran 3,5 persen. Kita jangan pula terjebak dalam kisaran angka tetapi tidak memikirkan efek ke depannya," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).

Menurut Taufik, syarat mengajukan kepala daerah saja 15 persen kursi parlemen. Karena itu menjadi lucu kalau persyaratan pencapresan justru sangat mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat dukungan dalam Pilkada yang tercantung dalam UU Pemda sebesar 15 persen kursi atau suara sah juga awalnya mengacu pada syarat dukungan dalam UU Pilpres. Karenanya, sangat lucu jika kemudian di UU Pilpres diturunkan jauh lebih kecil dari syarat dukungan di pilkada," katanya.

Karena itu menurut Taufik, yang paling mungkin adalah menyamakan syarat pencapresan dengan syarat pengajuan kepala daerah yakni 15 persen. Angka tersebut akan diusahakan PAN dalam pembahasan revisi UU Pilpres di DPR.

"Jadi malah terkesan tidak rasional jika pemilih di pilpres yang jumlahnya lebih dari 200 juta syaratnya 3,5 persen. Yang paling mungkin adalah sama dengan pilkada karena masih memungkinkan munculnya lima, bahkan enam pasang calon," tandasnya.

(van/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini