"Jika angka Presidential Threshold disamakan dengan angka Parliamentary Threshold, maka tidak menutup kemungkinan presiden dan wakil presiden terpilih hanya didukung oleh 3,5 persen di parlemen. Hal itu sangat mungkin terjadi karena bisa jadi partai tertentu punya figur yang kuat meskipun suaranya di legislatif hanya di kisaran 3,5 persen. Kita jangan pula terjebak dalam kisaran angka tetapi tidak memikirkan efek ke depannya," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).
Menurut Taufik, syarat mengajukan kepala daerah saja 15 persen kursi parlemen. Karena itu menjadi lucu kalau persyaratan pencapresan justru sangat mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu menurut Taufik, yang paling mungkin adalah menyamakan syarat pencapresan dengan syarat pengajuan kepala daerah yakni 15 persen. Angka tersebut akan diusahakan PAN dalam pembahasan revisi UU Pilpres di DPR.
"Jadi malah terkesan tidak rasional jika pemilih di pilpres yang jumlahnya lebih dari 200 juta syaratnya 3,5 persen. Yang paling mungkin adalah sama dengan pilkada karena masih memungkinkan munculnya lima, bahkan enam pasang calon," tandasnya.
(van/mok)










































