Anggota DPR: Polisi Harus Tangkap Para Pemesan Ijazah Palsu

Anggota DPR: Polisi Harus Tangkap Para Pemesan Ijazah Palsu

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 23 Mei 2012 05:15 WIB
Anggota DPR: Polisi Harus Tangkap Para Pemesan Ijazah Palsu
Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Selain pelaku pembuat ijazah palsu, polisi diminta mengejar para pembeli.

"Polisi harus kejar yang memesan ijazah palsu. Apalagi kalau kaitannya dengan pejabat yang mengejar kenaikan pangkat. Ini kejahatan moral," kata Anggota Komisi X DPR, Dedi S Gumelar, saat berbincang, Selasa (22/5/2012).

Menurut Dedi, para pemesan ijazah palsu adalah orang dengan moral rendah. Jika tak segera ditangkap, ia khawatir akan makin banyak orang yang tak memiliki kompetensi menduduki posisi strategis di pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti jangan kan orang lain, dirinya sendiri dia bohongi, kalau dia jadi pejabat pasti akan banyak bohong juga," ujar pria yang akrab disapa Mi'ing itu.

Untuk mencegah penggunaan ijazah palsu, Dedi meminta lembaga pendidikan melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan utamanya bisa dilakukan saat ada pihak yang meminta legalisir fotokopi ijazah.

"Sebaiknya kalau ada ijazah yang difotokopi, kemudian dilegalisir. Saat dilegalisir itulah harusnya sekolah dan universitas mengecek keaslian ijazah," imbuhnya.

Seperti diketahui aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar situs www.ijazahaspal.com yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Polisi juga menelusuri pembeli ijazah palsu yang menggunakan jasa situs tersebut. Polisi menyelidiki kemungkinan adanya oknum pejabat yang menggunakan jasa situs itu untuk keperluan kenaikan golongan atau pangkat.

"Pejabat atau tidak, sesuai pasal 263 KUHP, pembuat dan pengguna akan mendapatkan sanksi hukum," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

(tor/mok)


Berita Terkait