"Kejadian kemarin Senin (21/5) malam, Pukul 23.00 WIB, ditangkap 2 pelaku inisial D dan TY di Stasiun Manggarai," kata Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5/2012).
Kejadian bermula ketika KA Argo Muria di parkir di Stasiun Manggarai. Aki kereta tersebut diketahui oleh petugas stasiun hilang, dan petugas langsung melapor ke Polsek Tebet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti berupa aki dan langsung digiring ke Mapolsek Tebet. "Pelaku di Mapolsek Tebet dan sedang dalam proses penyidikan," lanjut Aswin.
Dari hasil kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini sendiri kini ditangani oleh kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan.
(rvk/mok)











































