Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara di tahun 2004 lalu. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar 8 tahun. Dengan pengurangan grasi 5 tahun, berarti sisa hukuman yang harus dijalani Corby adalah 7 tahun lagi.
Nah, sejumlah media Australia justru memberitakan Corby akan bisa menghirup udara bebas pada Agustus tahun ini. Namun Menkum HAM, Amir Syamsuddin, justru tidak mengetahui masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengaku belum tahu lebih jauh berapa total remisi yang sudah diterima Corby hingga saat ini. Namun dia memastikan jika pemberian remisi itu sudah sesuai dengan PP No 26 Tahun 2006.
"Kalau tidak salah, setelah dia menjalani beberapa hukuman, dia bisa mendapatkan remisi tadi," lanjut Amir lagi.
Kalapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, yang dikonfirmasi juga mengaku belum tahu. Gusti mengaku harus mengecek lebih dulu.
"Saya ada kegiatan di Jakarta, saya harus cek data di kantor dulu," jelas Gusti.
Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kemenkum HAM sebelumnya mengusulkan agar napi wanita tersebut diberi grasi dengan pengurungan hukuman 5 tahun penjara. Usulan ini diajukan karena pemerintah berharap ada perlakuan serupa terhadap tahanan Indonesia di Australia.
(mok/vta)











































