Corby Dapat Grasi, Hukuman Dikurangi 5 Tahun

Corby Dapat Grasi, Hukuman Dikurangi 5 Tahun

Rachmadin Ismail - detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 17:49 WIB
Corby Dapat Grasi, Hukuman Dikurangi 5 Tahun
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Presiden sudah tanda tangan untuk pengurangan hukuman dan sudah dikirim ke pengadilan Denpasar," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).

Sudi menjelaskan SBY meneken surat grasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2012 atau tepatnya dua hari yang lalu. Selain Corby, masih ada orang lainnya yang juga ikut mendapatkan grasi namun sayangnya Sudi tidak mengingat identitas keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga orang termasuk Corby. Satu dari Jerman satu lagi saya lupa," ucapnya,

Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kemenkum HAM sebelumnya mengusulkan agar napi wanita tersebut diberi grasi dengan pengurungan hukuman 5 tahun penjara. Usulan ini diajukan karena pemerintah berharap ada perlakuan serupa terhadap tahanan Indonesia di Australia.

(tfq/)


Berita Terkait