"Presiden sudah tanda tangan untuk pengurangan hukuman dan sudah dikirim ke pengadilan Denpasar," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).
Sudi menjelaskan SBY meneken surat grasi tersebut pada tanggal 20 Mei 2012 atau tepatnya dua hari yang lalu. Selain Corby, masih ada orang lainnya yang juga ikut mendapatkan grasi namun sayangnya Sudi tidak mengingat identitas keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Kemenkum HAM sebelumnya mengusulkan agar napi wanita tersebut diberi grasi dengan pengurungan hukuman 5 tahun penjara. Usulan ini diajukan karena pemerintah berharap ada perlakuan serupa terhadap tahanan Indonesia di Australia.
(tfq/)











































