Namun bedanya, pada pencegahan yang dilakukan pada 24 Mei tahun lalu Yulianis dan Oktarina dicegah untuk kasus Wisma Atlet. Di dalam perpanjangan kali ini, pencegahan dilakukan untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
"Pencegahan TPPU atas Nazar, sejumlah pihak ada yang kita cegah Yulianis, Oktarina dan Nazaruddin," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah memaparkan bahwa pihaknya masih sangat memerlukan keterangan Yulianis. "Yang bersangkutan sesungguhnya masih diperlukan KPK. Kesaksiannya masih diperlukan terkait kasus Nazaruddin dan lain-lain'" papar Busyro.
(/lh)











































