Pencemaran Bengawan Solo, Industri Harus Transparan

Pencemaran Bengawan Solo, Industri Harus Transparan

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 15:05 WIB
Solo - Pencemaran yang terjadi di Bengawan Solo semakin memprihatinkan disebabkan lemahnya kontrol terhadap pembuangan limbah ke sungai tersebut. Jika pihak industri mengeluhkan tentang tingginya biaya pengolahan limbah, maka mereka harus memaparkan secara terbuka biaya yang dikeluarkan untuk proses itu.Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum seluruh Indonesia (Perpamsi), Abimanyu, dalam perbincangan dengan detikcom di Solo, Senin (16/8/2004).Menurutnya, yang memberi andil pencemaran Bengwan Solo adalah limbah rumah tangga, limbah pertanian berupa sisa pupuk dasar un-organik serta limbah industri. "Industri yang paling parah mencemari," kata dia.Dia mendesak kasus pencemaran Bengawan Solo segera diselesaikan tuntas mengingat air sungai terpanjang di Pulau Jawa yang melewati Jateng dan Jatim itu dimanfaatkan jutaan orang yang tinggal di kedua propinsi itu. Solusi paling cepat dan tepat adalah memerintahkan kepada seluruh perusahaan yang membuang limbah ke sungai itu memakai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).Menurutnya, hampir tidak mungkin melarang perusahaan industri membuang limbahnya ke sungai. Hal tersebut terkait dengan lingkaran kebutuhan industri. Namun dengan membuang limbah melalui IPAL yang memadai, dipastikan limbah yang keluar akan aman bagi lingkungan dan kesehatan."Kalau limbah rumah tangga sudah diproses secara baik melalui IPAL maka pihak industri juga harus melakukannya dengan komponen yang sesuai dengan jenis limbah dari masing-masing perusahaan," paparnya."Sejauh ini pihak perusahaan selalu mengeluhkan tingginya biaya pengolahan limbah melalui IPAL. Ya memang tinggi biayanya tapi itu konsekuensinya. Selain itu mereka tidak pernah memaparkan berapa angkanya. Mereka juga harus transparan dengan membuka berapa biaya itu," lanjut Abimanyu.Never Ending ProtectionLangkah berikutnya setelah itu adalah membuat kawasan hijau di sepanjang aliran sungai untuk daerah lairan sungai di luar perkotaan. Kawasan hijau itu tidak harus berupa hutan tapi bisa ditanami tanaman yang akarnya mempunyai potensi pengikat air yang kuat. Kawasan itu idealnya sepanjang satu kilometer dari pinggir kali.Sedangkan untuk daerah perkotaan, pihak Pemkot dan DPRD di masing-masing kota harus menetapkan kawasan hutan kota sebagai kantong persediaan air. Hutan kota itu bukanlah hutan produktif yang kayu-kayunya bisa ditebang, tapi harus merupakan kawasan lindung yang statusnya never ending protection."Hanya dengan cara itulah persediaan air kita akan terjaga, baik kuantitas maupun kualitasnya. Sebab kalau tidak ada pemeliharaan alam baik di hulu maupun di bagian badan sungai, dikhawatirkan persediaan air kita semakin habis. Apalagi banyak sumber air potensial milik kita yang telah dibeli dan diekploitasi perusahaan air minum swasta," ujarnya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads