Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, pihaknya bukan hanya menindak si pembuat ijazah palsu tersebut. Pihak pembeli, sesuai undang-undang, juga bisa terjerat pidana bila kedapatan menggunakan jasa tersebut.
"Pejabat atau tidak, sesuai pasal 263 KUHP, pembuat dan pengguna akan mendapatkan sanksi hukum," kata Audie kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu.
Praktik tersebut telah dilakukan para tersangka sejak awal 2011 lalu. Tersangka menawarkan harga mulai dari Rp 10-20 juta untuk pembuatan satu lembar ijazah palsu sesuai yang diinginkan pemesan mulai dari perguruan tinggi negeri hingga swasta di Indonesia maupun luar negeri seperti Singapura dan Malaysia.
(mei/lh)











































