"Kalau mereka ada data, silakan datang ke sini. Jangan hanya ke Panwas. Saya tidak ingin 'katanya-katanya', kami sudah melakukan pendataan dengan baik," kata Kadis Dukcapil Pemprov DKI Jakarta, Purwa Hutapea, di Kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurutnya, data kependudukan yang disampaikannya kepada KPU DKI Jakarta jauh lebih akurat dibanding data Pemilu 2009 dan Pilgub 2007. Bila memang ada menudingnya jumlahnya berbeda dibandingkan data e-KTP, dia meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti-buktinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan Gubernur DKI Jakarta kepada KPUD DKI Jakarta telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang di dalamnya menyatakan ada 7.545.989 orang warga. Data tersebut diserahkan pada 6 Januari 2012.
Lalu oleh KPUD DKI Jakarta dilakukan pemutakhiran terhadap DP4 tersebut, sehingga dihasilkan DPS per 18 April 2012 dengan jumlah 7.044.991. Maka ada selisih jumlah calon pemilih sebanyak 500.998 orang.
"Pengurangan itu diakibatkan adanya penduduk yang pindah alamat, meninggal, KTP ganda, di bawah umur, hilang ingatan, narapidana dan anggota TNI/Polri aktif," jelasnya.
Sementara data e-KTP, pada akhir perekaman secara massal per 30 April 2012, telah terekam data penduduk wajib e-KTP sebesar 5.600.660. Hingga 14 Mei 2012, penduduk telah terekam e-KTP sebanyak 5.670.706, atau sekitar 80,5 persen dari jumlah pemilih di DPS.
Artinya, masih ada 1.374.285 penduduk lagi yang belum terekam.
"Jadi selisih ini bukan fiktif. Hanya belum terekam di e-KTP. Perekaman hingga 100 persen tidak akan pernah tercapai karena penduduk itu kan bergerak terus. Ada yang meninggal, ada yang pindah, ada yang masuk 17 tahun, dan lain sebagainya," pungkas Purwa.
Seperti diberitakan sebelumnya lembaga Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) melaporkan kejanggalan dalam DPS. Di dalam temuan P3I, terdapat 947,643 pemilih bermasalah dalam DPS. Angka tersebut berpotensi bertambah menjadi 1,4 juta pemilih bermasalah.
Pemilih bermasalah (fiktif) dalam DPS yakni karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK kosong (blank), NIK di luar Jakarta, NIK dengan nama tidak standar, pemilih dengan nama sama, tempat tanggal lahir sama tetapi NIK berbeda dan sisanya merupakan NIK bodong dan pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili.
P3I pun melaporkan temuannya tersebut ke Panwasda DKI Jakarta pada hari ini.
(rmd/lh)










































