STW ditangkap petugas gabungan di kediamannya, daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Paket tersebut sampai di Jakarta pada Jumat (11/5) lalu, di Kantor Pos Pasar Baru, Jakpus," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Zainal Abidin, di Kantor Pos Baru, Jl Pasar Baru, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Petugas pun memeriksa barang tersebut, dan melakukan controlled delivery dengan mengirim barang tersebut ke alamat penerima. Petugas melakukan kerjasama dengan BNN dalam penelusuran paket itu.
"Begitu kita sampai ke alamat penerima, petugas gabungan dengan BNN dan Bea Cukai, langsung geledah tempat penerima," ujarnya.
Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti di antaranya kokain seberat 230 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, dan 28 lembar pil Happy Five.
"Selain itu diketahui penerima paket ialah seorang wanita dengan inisial STW. Sedangkan di paketnya tertulis penerima berinisial LW. Dalam paket tersebut keterangannya ditulis sebagai snoeptart atau permen kue," ujarnya.
STW dikenai pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara. Tersangka juga dikenai pasal 114 UU Narkotika.
(rvk/aan)











































