Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap

Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 11:24 WIB
Jakarta - Susahnya mendongkel Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin membuat pemerintah berjibaku di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadapi Yusril Izha Mahendra. Lantas bagaimanakah sebetulnya cara menggulingkan kepala daerah yang telah divonis hakim dan berkekuatan hukum tetap?

"Ada dua cara, yaitu lewat impeachment DPRD dan dicopot Presiden," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/5/2012).

Pemakzulan oleh DPRD dilakukan setelah hakim memutus kepala daerah tersebut bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya paling lama 5 tahun seperti penggelapan atau kecelakaan lalu lintas. Usai mengantongi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, DPRD menggelar rapat paripurna untuk melengserkan kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah DPRD memakzulkan lalu dibuat surat Keputusan Presiden pemberhentian," ucap Arsil.

Cara kedua menggulingkan kepala daerah yaitu dapat dilakukan oleh presiden. Namun presiden tidak bisa semena-mena mencopot sebab ada rambu-rambu khusus. Yaitu mengantongi hukuman yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, termasuk tindak pidana korupsi.

"Setelah mengantongi vonis dari Mahkamah Agung (MA), presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap tanpa melalui pemakzulan presiden," beber Arsil.

Namun terdapat masalah saat menafsirkan UU Pemda pasal 30. Ayat pertama berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan ayat kedua berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Cara membaca kalimat 'kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun' bukan berarti pidana minimalnya 5 tahun tetapi pidana yang hukumannya lebih dari 5 tahun," papar Arsil.

Nah, untuk menghindari perdebatan dan multitafsir sehingga memunculkan polemik seperti Agusrin, maka jaksa dalam tuntutannya dapat menggunakan pasal 10b huruf 1 tentang Pencabutan Hak-hak tertentu juncto pasal 35 ayat 2 KUHP. Dengan pasal tersebut, jaksa dapat menuntut penghentian kepala daerah.

"Atau hakim dapat menjatuhkan amar penghentian kepala daerah dari jabatannya meski tidak diminta jaksa. Dan ini bukan ultrapetita (melebihi apa yang dimohonkan) karena dalam hukum pidana tidak dikenal ultrapetita. Asalkan sesuai dakwaan tidak masalah," terang Asril menyudahi pembicaraan.


(asp/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads