"Dia dipanggil sebagai saksi hari ini," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/5/2012).
Sampai pukul 10.00 WIB, Amin belum hadir di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pada Senin (21/5) kemarin, Amin dipanggil sebagai saksi kasus korupsi PLTS Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Namun dia tidak hadir.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengirimkan surat," papar Jubir KPK Johan Budi kemarin.
Sebelumnya, Amin ketika menjalani pemeriksaan pertama harus dijemput paksa oleh penyidik KPK.
Amin dijemput paksa oleh tiga orang penyidik KPK pada Selasa 15 Mei sekitar pukul 19.22 WIB. Dia bahkan harus menginap dan masih melanjutkan pemeriksaan sampai keesokan harinya di lantai delapan gedung KPK.
KPK pada awal Agustus 2011 telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Kini Neneng menjadi buronan internasional.
(/rmd)











































