Hadapi Gugatan Yusril, Denny Tidak Diturunkan di Pengadilan

Hadapi Gugatan Yusril, Denny Tidak Diturunkan di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 08:45 WIB
Hadapi Gugatan Yusril, Denny Tidak Diturunkan di Pengadilan
Jakarta - Sidang gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin terhadap Kepres No 40/P dan 48/P Tahun 2012 memasuki pokok perkara pengujian materi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun Denny Indrayana tidak mendapatkan kuasa dari Presiden untuk mengurus sidang tersebut.

"Presiden rupanya tidak memberi kuasa kepada Wamenkumham, Denny Indrayana, yang sebelumnya sesumbar mengatakan akan menghadapi saya di pengadilan menangani gugatan Agusrin," kata ketua tim pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, melalui surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (22/5/2012).

Yusril menjelaskan alasan Presiden RI tidak memberi kuasa kepada Denny atas kasus Keppres pengangkatan Gubernur Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam sidang yang berlangsung Senin (21/5) kemarin, Presiden RI memberi kuasa kepada Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung. Namun ketiganya memberikan kuasa substitusi kepada staf masing-masing. Mendagri diwakili oleh Prof Dr Yudhan, Staf Ahli Mendagri bidang hukum," terang Yusril.

Yusril menyatakan kemenangannya dalam putusan sela penundaan pelaksanaan Keppres 48/P tahun 2012 tentang pengangkatan Gubernur Bengkulu tidak menjadi persoalan bagi Presiden. Hal ini karena tim kuasa hukum Presiden menilai putusan sela tersebut telah memenuhi hukum acara PTUN.

"Dalam sidang yang akan digelar hari ini, tim kuasa hukum Presiden ternyata tidak mempersoalkan putusan sela yang menunda pelaksanaan Kepres 48/P Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Guberbur Bengkulu defenitif. Tim Kuasa Hukum Presiden mengakui bahwa putusan sela tersebut telah memenuhi hukum acara PTUN," jelas Yusril.

Dalam surat yang sama, salah satu kuasa hukum Agusrin, Jamaluddin Karim, menilai sidang berjalan dengan baik. Jamaluddin menyampaikan Hakim PTUN menyarankan gugatan Keppres 40 dan 48 untuk disatukan. Saran ini disambut baik oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

"Sidang berlangsung dengan baik. Hakim PTUN menyarankan agar gugatan terhadap Kepres 40 dan 48 disatukan saja karena saling terkait, sehingga dapat diperiksa oleh satu majelis hakim. Baik kuasa hukum Agusrin maupun kuasa hukum Presiden dapat menerima saran majelis hakim tersebut," kata Jamaluddin.

Yusril menyampaikan sidangnya sendiri akan dilanjutkan minggu depan setelah kuasa hukum Agusrin memperbaiki dan menyatukan ke dua gugatan tersebut.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads