SBY Fans Club Diancam Pidana

Sebar Buku Tulis Bergambar SBY

SBY Fans Club Diancam Pidana

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 14:10 WIB
Semarang - Pengedaran buku tulis bergambar SBY di Kab Semarang berlanjut. Berdasarkan hasil investigasi akhir, Panwaslu Jateng menduga ada unsur kampanye di luar jadwal dan money politics. Karenanya, SBY Fans Club terancam dijerat sanksi pidana pemilu.Buku tulis SBY itu disebarkan di beberapa SD di Kec.Ambarawa Kab. Semarang, yakni SD Candi 01 sebanyak 202 buah, SD Candi 03 (230), dan SD Jetis 02 (161). Di SD Jetis 02 dan SD Candi 01 buku sudah beredar di kalangan siswa. Sedangkan, di SD Candi 03, bukunya masih ngendon di ruang Kepala Sekolah."SBY Fans Club bertanggung jawab atas peredaran buku itu. Mereka beralasan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Bulan Bhakti dan mengaku mencetak 1.000 lebih buku serupa untuk diedarkan pada SD-SD di Kab. Semarang," kata Ketua Panwaslu Kab Semarang, Nuswantoro Dwiwarno, kepada wartawan seusai melaporkan hasil investigasinya ke Panwaslu Jateng di Kantor Panwaslu Jateng, Jl. Veteran Semarang, Senin (16/8/2004).Dikatakan Nuswantoro, pihaknya juga sempat menginterogasi tim kampanye SBY - JK Kab Semarang. Tapi mereka mengaku tidak mempunyai hubungan struktural dengan SBY Fans Club. Sehingga, untuk sementara, SBY Fans Club lah yang paling bertanggung jawab terhadap kasus itu.Selain mengedarkan buku, SBY Fans Club juga mengaku memberikan bantuan pendidikan di tujuh dusun di Kec. Jambu dan Ambarawa. Ke-7 dusun yang mendapatkan bantuan berupa dana sebesar 30 - 45 ribu rupiah per siswa antara lain, Genting, Weru, Ploso, Kali Pucung, Rejosari, Kali Tangi, dan Jenganti."Semua hasil investigasi sekarang sudah di tangan Panwaslu Jateng. Kami bersepakat untuk melanjutkan terus kasus ini," tegas Nuswantoro.Ancaman PidanaSementara anggota Panwaslu Jateng Bidang Pengawasan Ahsanul Minan mengatakan setelah memperolah laporan tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat pleno mendadak. Kemudian, Rabu (18/8/2004) kasusnya akn dibawa ke Sentra Gakkumdu Jateng."Setelah mengkaji beberapa aspek dan bukti-bukti dalam kegiatan itu kami melihat ada unsur kampanye di luar jadwal. Hal itu ditunjukkan adanya unsur penyampaian visi-misi sebagaimana tercatat dalam buku tulis itu. Isinya hampir sama dengan visi-misi SBY dalam edaran KPU. Di situ ditulis, Bersatulah Indonesiaku menuju bangsa Aman, Adil, dan Sejahtera," papar Minan.Anggota Panwaslu dari unsur masyarakat ini menambahkan selain itu Panwaslu Jateng juga menilai adanya dugaan money poltics. Terbukti, ada unsur pemberian uang atau dana pendidikan. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 89 ayat 1 dan 6, maka SBY Fans Club bisa dijerat dengan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 4 - 24 bulan.Untuk sementara ini, kata Minan, kasusnya masih akan dibawa ke Sentra Gakkumdu. "Apakah dugaan itu terbukti atau tidak, tergantung proses penyidikan nanti. Yang terang, kami ingin memperlakukan sama terhadap semua kandidat capres. Baik Mega maupun SBY, kalau mereka bermasalah akan kami tindak," demikian Minan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads