"PKB tetap mengusulkan,syarat capres harus diperketat, supaya dalam rangka berbangsa dan bernegara ini punya kewibawaan,tanpa bermaksud untuk menghalang-halangi siapapun warga negara untuk mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres," kata Marwan.
Hal ini disampaikan Marwan kepada detikcom, Selasa (22/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai UU pilpres, PKB mengusulkan 25 persen untuk kursi DPR dan 30 persen untuk suara sah. Jadi masing-masing ada kenaikan 5 persen. Alasannya supaya calon presiden tidak main-main,orang tidak mudah mencalonkan diri, supaya ada dukungan yang kuat dari parlemen kalau seseorang menjadi presiden, dan supaya terjadi penguatan sistem presidensiil yang didukung atas dasar multipartai dalam rangka koalisi dan mengelola negara bersama sama," kata Marwan.
PKB pun menolak Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold. Menurutnya, kalau angka Presidential Threshold terlalu kecil akan terjadi ketidakstabilan pemerintahan.
"Syarat pilpres sangat berbeda dengan syarat pileg. Jika presiden terpilih tidak didukung oleh parlemen yang kuat dan besar atau koalisi mayoritas, maka akan terjadi hiruk pikuk politik terus menerus,program pemerintahan terganjal dan tentu sangat merugikan rakyat,"tandasnya.
(van/vid)











































