FPKB: Syarat Pengajuan Capres Seharusnya Diperketat

FPKB: Syarat Pengajuan Capres Seharusnya Diperketat

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2012 03:39 WIB
FPKB: Syarat Pengajuan Capres Seharusnya Diperketat
Jakarta - Ketua FPKB DPR Marwan Jafar menuturkan, syarat pencapresan harus diperketat. Kenapa?

"PKB tetap mengusulkan,syarat capres harus diperketat, supaya dalam rangka berbangsa dan bernegara ini punya kewibawaan,tanpa bermaksud untuk menghalang-halangi siapapun warga negara untuk mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres," kata Marwan.

Hal ini disampaikan Marwan kepada detikcom, Selasa (22/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu PKB mendorong Presidential Threshold ditambah. Dari semula 20 persen kursi DPR ditambah menjadi 25 persen kursi DPR bagi parpol yang ingin mengajukan capres. Angka tersebut dipandang cukup realistis untuk menghadirkan maksimal 3 pasangan capres di pilpres 2014.

"Mengenai UU pilpres, PKB mengusulkan 25 persen untuk kursi DPR dan 30 persen untuk suara sah. Jadi masing-masing ada kenaikan 5 persen. Alasannya supaya calon presiden tidak main-main,orang tidak mudah mencalonkan diri, supaya ada dukungan yang kuat dari parlemen kalau seseorang menjadi presiden, dan supaya terjadi penguatan sistem presidensiil yang didukung atas dasar multipartai dalam rangka koalisi dan mengelola negara bersama sama," kata Marwan.

PKB pun menolak Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold. Menurutnya, kalau angka Presidential Threshold terlalu kecil akan terjadi ketidakstabilan pemerintahan.

"Syarat pilpres sangat berbeda dengan syarat pileg. Jika presiden terpilih tidak didukung oleh parlemen yang kuat dan besar atau koalisi mayoritas, maka akan terjadi hiruk pikuk politik terus menerus,program pemerintahan terganjal dan tentu sangat merugikan rakyat,"tandasnya.

(van/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads