Panwaslu Nilai Hari Tak Bijak & Imbau Aparat Netral

Panwaslu Nilai Hari Tak Bijak & Imbau Aparat Netral

- detikNews
Senin, 16 Agu 2004 14:02 WIB
Jakarta - Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat menilai, pernyataan Mendagri Hari Sabarno agar mengingat wajah Megawati, tidaklah bijaksana."Pemilu secara teknis politis di bawah tanggung jawab mendagri. Maka harus hati-hati. Bisa saja niatnya tidak seperti itu. Tapi, ini diucapkan Mendagri sebelum pemilu ini bisa menimbulkan misleading," kata Komar saat menerima delegasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di kantor Panwaslu, Century Tower, Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (16/8/2004).Seperti diberitakan, permintaan agar jangan melupakan wajah Megawati itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, saat menyampaikan pidato pengantarnya kepada ratusan warga transmigran di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Sabtu (14/8/2004).Sementara, anggota Panwaslu Rozi Munir menambahkan, Panwaslu akan memplenokan masalah ini. Dia mengingatkan agar aparat dan pejabat negara tetap menjaga netralitas."Kalau tidak netral, bagaimana pembelajaran politik bagi bangsa yang harus tertib, santun dan edukatif. Panwas akan menyikapi ini. Yang jelas, kampanye terselubung terjadi," tegasnya.Ciderai PemiluSementara, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, pernyataan Mendagri merupakan tindakan yang dapat menciderai pelaksanaan pemilu. yang jujur dan adil. Karena KIPP meminta Panwaslu untuk bersikap proaktif menangani kasus ini.Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif KIPP Ray Rangkuti di depan Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat dan anggota Panwaslu, Rozi Munir. "Sekalipun pernyataan Mendagri tidak dimaksudkan untuk mengkampanyekan Megawati, tapi sangat mudah menyabutkan bahwa apa yang dinyatakan Mendagri merupakan tindakan yang dapat dikategorikan menguntungkan salah satu pasangan capres dan wapres," kata Ray.Tindakan itu, kata Ray, bertentangan dengan pasal 40 UU No 23/2003 tentang keharusan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional, dalam jabatan negeri dan kepala desa, untuk tidak memubat dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres can wapres.Karena itu KIPP meminta agar Panwaslu menempatkan kasus itu sebagai prioritas utama. "Setidaknya dalam waktu 1 minggu ini secara resmi, masyarakat sudah mendapatkan status hukum atas masalah ini," kata Ray.KIPP juga minta Panwaslu berperan aktif memastikan bahwa seluruh jajaran pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, aparat kepolisian dan TNI, bersikap netral pada pilpres putaran II. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads