Selain Rs, petugas juga berhasil menangkap Kh (24) dan Ht (24) warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy Garut, mereka berdua berperan sebagai pemodal dalam jaringan peredaran ganja di Kecamatan Cikajang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP. Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya sejak 2 minggu terakhir telah mencurigai tersangka Rs sebagai pengadar ganja yang sengaja didatangkan dari Jakarta, mengingat tersangka Rs merupakan residivis dalam kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket besar ganja seberat 1 kg yang dibungkus rapih menggunakan kertas koran dan lakban yang belum sempat dijual oleh tersangka Rs.
" Paket ganja tersebut sudah dirobek dibuat beberapa paket lintingan untuk dijual ", ungkap Nurjaman.
Lanjut Nurjaman, ketiga tersangka tersebut sepakat akan membagi rata laba hasil penjualan ganja yang diperkirakan akan mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda.
" Untungnya dapat segera kami ungkap, mereka baru mencicipi mengisap beberapa linting ganja saja " pungkasnya.
(van/van)










































