Sindikat Pencuri Pulsa Dituntut 6 Tahun Penjara

Sindikat Pencuri Pulsa Dituntut 6 Tahun Penjara

Hendrik Isnaini Raseukiy - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 22:06 WIB
Sindikat Pencuri Pulsa Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta -

Dua dari tujuh anggota komplotan pencuri pulsa provider Telkomsel,FA dan MS, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/5/2012). Jaksa menuntut mereka masing-masing enam tahun penjara.

β€œKami menggunakan pasal 363 KIHP tentang pencurian dengan masing-masing dituntut enam tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Nainggolan kepada detikcom di PN Kota Depok, Senin (21/5/2012).

Mereka adalah dua dari anggota dari 7 sindikat lainnya. Sedang lima lainnya adalah AH, SP, DY, IA, dan LK. Mereka dibekuk Mabes Polri pada 6 Januari 2012 lalu di beberapa tempat seperti di Jakarta dan Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FA tak lain adalah otak pelaku pencurian pulsa adalah orang yang pertama kali berhasil masuk dalam server Telkomsel. Kemudian dia merekrut enam orang lainnya untuk memuluskan aksinya.

"Dua diantaranya adalah warga Depok. Selebihnya dari Bekasi dan beberapa tempat lain," kata Jaksa Arnold Nainggolan kepada wartawan di PN Kota Depok.

Diceritakan kembali oleh Jaksa Arnold, FA dan para rekannya berhasil meraup uang sebesar Rp 350 juta selama tiga bulan. Mereka beraksi sejak September 2011. Dalam aksinya mereka memiliki tugas dan peran masing-masing.

Sebagai otak pembobolan server provider AF, dibantu oleh AK yang bertugas melakukan pencurian kemudian dijual ke pihak langganan. Sedangkan MS bertugas membantu menjebol server dan menyiapkan data script untuk memfasilitasi pencurian. Sama seperti MS, tugas DY membantu melakukan penjebolan server, menyiapkan data script.

Aksinya dicium pihak provider yang curiga dengan adanya Identity Personal (IP) asing. Setelah ditelusuri, ternyata IP tersebut milik FA.

"Pihak provider mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar akibat aksi pelaku. Dari pencurian pulsa tersebut, pelaku kemudian menjual kembali pulsa dengan sistem top up," ujar Arnold.

Dari database yang kemudian mendaftarkan nomor pelanggan pada sistem layanan short message sistem (SMS) non premium. Sehingga pelanggan tidak mengetahui nomornya sudah didaftarkan secara diem-diam. Uang yang mereka dapat kemudian dimasukkan pada enam rekening berbeda. Yang bertugas menyetorkan uang ke bank adalah DY.

Oleh JPU Kejari Kota Depok kedua tersangka dikenakan pasal berantai yakni, pasal 363 KUHP junto pasal 50, pasal 22 huruf D UU 36/99 tentang telekomunikasi dan atau pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan 3 junto pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

(van/van)


Berita Terkait