Para tersangka pun langsung dibawa ke Polres Way Kanan. Urine dan darah semua tersangka pun langsung dites di Puslabfor Palembang. Hasilnya pun positif.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono membenarkan penangkapan 11 orang di Way Kanan saat sedang pesta ganja. “Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik R, Senin (14/5). Hasil tes urin baru selesai, Sabtu (19/5),” kata Edi, ketika dihubungi detikcom, Senin (21/5/212).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP Dwi, para tersangka berada dalam kamar yang berbeda di rumah milik R. Awalnya, polisi hanya mengamankan enam orang tersangka dalam satu kamar. “Saat hendak dibawa ke kantor polisi, di kamar sebelahnya ternyata ada suara berisik. Petugas pun langsung menggerebek dan menemukan lima orang yang juga sedang pesta ganja,” ujar Dwi.
Menurutnya, dari 11 tersangka, tujuh orang adalah anak dibawah umur. Sedangkan sisanya adalah pemuda dewasa yang selama ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Para tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
“Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pamasok ganja kepada para tersangka,” katanya.
(van/van)










































