Melarang Konser Lady Gaga berarti Melanggar Hak Warga

Melarang Konser Lady Gaga berarti Melanggar Hak Warga

- detikNews
Senin, 21 Mei 2012 19:10 WIB
Jakarta - Penahanan izin konser Lady Gaga oleh Polri dapat dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusi warga negara. Yaitu hak warga negara untuk dapat berkumpul dalam suatu kegiatan, termasuk dalam berkesenian.

"Itu melanggar hak konstitusi warga negara berkumpul melalui kegiatan kesenian," nilai sosiolog, Thamrin Amal Tamagola.

Kepada pers yang menemuinya di sela diskusi 'Membangun Keindonesian Kita' di Akbar Tandjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2012) sore, dia menyatakan tidak sepatutnya Polri melarang warga negara untuk melakukan kegiatan kesenian dengan alasan ada sekelompok orang yang berkeberatan. Justru menjadi tugas Polri menjamin keamanan warga negara melaksanakan apa yang menjadi hak.

Menyinggung kemungkinan terjadinya gangguan keamanan bila konser tetap digelar, diingatkannya perlu diantisipasi. Keamanan dan keselamatan para penonton menjadi tanggung jawa promotor penyelenggaran konser.

"Promotor harus bersurat ke polisi meminta jaminan keamanan, bukan untuk melarang konser," ujar Thamrin.

(lh/nvt)


Berita Terkait