Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini diadili di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (21/5/2012). Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kuasa hukum Rosidi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Munir mengatakan setidaknya penangguhan penahanan yang diajukan bisa diterima melihat kondisi terdakwa yang tidak bisa baca tulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munir menambahkan, pernyataan hakim yang paling disesalinya adalah saat kuasa hukum menyampaikan keadaan jiwa terdakwa yang tegang dan lebih baik dibiarkan dirumah untuk menstabilkan kondisi kejiwaannya. Namun tim hakim yang diketuai I Ketut Mardika berpendapat jika nantinya dalam perjalanan persidangan Rosidi sakit, maka bisa mengajukan penangguhan lagi.
"Hakim berlandaskan asas peradilan murah, cepat dan sederhana," imbuh Munir.
Selain itu, dalam sidang berikutnya tanggal 28 Mei dengan agenda putusan sela, Munir berharap agar hakim ketua bersedia membatalkan semua dakwaan terhadap ayah dari tiga anak tersebut.
Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Bapak tiga anak ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(alg/trw)










































