Penangguhan Ditolak, Rosidi 'Pengambil Pohon Jati' Tetap Ditahan

Penangguhan Ditolak, Rosidi 'Pengambil Pohon Jati' Tetap Ditahan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 19:07 WIB
Penangguhan Ditolak, Rosidi Pengambil Pohon Jati Tetap Ditahan
Semarang - Pengajuan penangguhan penahanan Rosidi yang terancam hukuman 10 tahun penjara karena mengambil satu batang jati ditolak hakim ketua, I Ketut Mardika pada persidangan siang tadi, Senin (21/5). Jaksa penuntut ngotot surat dakwaan yang diarahkan kepada Rosidi sudah jelas dan cermat.

Rosidi yang mengambil jati sepanjang 3 meter dan diameter 12 cm ini diadili di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (21/5/2012). Petani hutan asal Pegandon, Kendal itu didakwa menyalahi pasal 50 ayat 3 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kuasa hukum Rosidi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Munir mengatakan setidaknya penangguhan penahanan yang diajukan bisa diterima melihat kondisi terdakwa yang tidak bisa baca tulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setidak-tidaknya penangguhan penahanan diterima. Lagipula terdakwa tidak bisa baca tulis dan tidak akan melarikan diri," kata Munir saat dihubungi detikcom, Senin (21/5/2012).

Munir menambahkan, pernyataan hakim yang paling disesalinya adalah saat kuasa hukum menyampaikan keadaan jiwa terdakwa yang tegang dan lebih baik dibiarkan dirumah untuk menstabilkan kondisi kejiwaannya. Namun tim hakim yang diketuai I Ketut Mardika berpendapat jika nantinya dalam perjalanan persidangan Rosidi sakit, maka bisa mengajukan penangguhan lagi.

"Hakim berlandaskan asas peradilan murah, cepat dan sederhana," imbuh Munir.

Selain itu, dalam sidang berikutnya tanggal 28 Mei dengan agenda putusan sela, Munir berharap agar hakim ketua bersedia membatalkan semua dakwaan terhadap ayah dari tiga anak tersebut.

Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Bapak tiga anak ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini