Presiden Minta Putusan Peradilan Kasus HAM Harus Dihormati
Senin, 16 Agu 2004 13:49 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri meminta semua pihak menghormati apapun putusan pengadilan kasus HAM menyusul maraknya protes terhadap vonis bebas tersangka pelanggaran HAM. "Saya mengikuti dari dekat dan menyimak sungguh-sungguh wacana atau pun pendapat tentang peradilan HAM ini. Disana-sini tercetus ungkapan, bahkan rasa tidak puas terhadap proses dan putusan badan peradilan tersebut. Saya ingin mengemukan bahwa pada titik tertentu, kita harus menghormati apa pun putusan peradilan terhadap perkara HAM," kata Presiden Megawati dalam pidato kenegaran dan keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2005 serta nota keuangannya di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2004).Peradilan memvonis bebas tersangka kasus berdarah Tanjung Priok, Mayjen (Purn) Pranowo dan Danjen Kopassus Mayjen Pranowo. Putusan bebas ini membuat korban Priok non islah melancarkan protes keras. Selain itu, peradilan juga memvonis bebas tersangka pelanggaran HAM berat Timtim diantaranya mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol Timbul Silaen.Dikatakan Presiden Megawati, mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat kasus Timtim 1999 telah diperiksa dan diputuskan pengadilan. Beberapa diantaranya sudah mempunyai hukum tetap, kecuali kasus Trisakti dan Semanggi yang hingga kini masih diminta perlengkapannya kepada Komnas HAM.Penyelesaian kasus Tanjung Priok dan Abepura pada saat ini sudah diajukan ke pengadilan.Menurut dia, sesuai dengan semangat reformasi pemerintah bersikap konsisten dan tidak mencampuri fungsi serta kewenangan badan peradilan. "Sebagai bangsa kita maklum betapa beratnya penyelesaian kasus HAM seperti itu. Perkara yang ditinggalkan oleh pelanggaran HAM cenderung meninggalkan bekas luka yang dalam," ungkap Presiden Megawati.Karena itu, lanjutnya, untuk menyelesaikan beban sejarah dalam menangani masalah HAM terutama sebelum diundangkannya UU No.26/2000, pemerintah telah mengajukan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan disetujui oleh DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama.
(aan/)











































