"Kami infokan, Polda Maluku telah melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka kasus kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara ojek di Maluku. Setelah kita buka dan selidiki, lalu dikembangkan, ternyata tewasnya itu terkait teror di Maluku," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Pengeboman dilakukan keenam tersangka di sejumlah tempat seperti di kawasan Mardika, GBI Karang Panjang, Jalan Teluka Besi, dan Terminal Lilima belakang Soya, yang semuanya berlokasi di Kota Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud mengatakan penangkapan terhadap kelompok terorisme itu berawal dari penangkapan BM di Tanjung Priok, Jakarta, pada 17 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB.
"Kita kejar dari Ambon. Dia menggunakan kapal ke Pulau Seram, lalu Fak Fak. Terakhir menumpang kapal motor ke Jakarta, ditangkap di Tanjung Priok. Dan dibawa lagi ke Ambon. Yang ditangkap duluan itu BM. Ketika diinterogasi, lalu dijelaskan lima tersangka lainnya," papar Saud.
Terkait dengan kecelakaan yang menimpa pengendara ojek tersebut, Saud menjelaskan, ada motif teror dibalik peristiwa itu. Yaitu untuk memprovokasi keadaan dan pengalihan terhadap kasus pelemparan bom sebelumnya.
"Ini kan terkait kecelakaan lalu lintas, ternyata ada motif teror. Saksi kunci mengatakan bahwa meninggalnya tukang ojek itu untuk memanas-manasi keadaan dan menutupi aksi pelemparan bom sebelumnya," ungkapnya.
Saud mengatakan polisi masih mengembangkan lebih jauh kelompok atau jaringan dari keenam pelaku teror tersebut. Selain 6 pelaku tersebut, polisi juga masih mengejar sejumlah DPO terkait aksi terorisme.
Keenam pelaku itu dijerat pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 1 ayat 2 UU Darurat tahun 1951, dan pasal 55 dan 64 KUHP. Barang bukti yang disita berupa motor dua unit, dua bom yang di dinonaktifkan, bahan baku pembuatan bom, dan serpihan bom.
(rmd/nwk)











































