Sampaikan Pledoi
Harymurti Nilai JPU Tak Masuk Akal
Senin, 16 Agu 2004 13:33 WIB
Jakarta - Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah Tempo Bambang Harymurti (BHM) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal. Bambang juga mengatakan dirinya diperlakukan tidak adil.Hal tersebut disampaikan Bambang dalam pledoinya yang dibacakan dalam sidang pencemaran nama baik terhadap Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Senin (16/8/2004).Dalam kasus tersebut, JPU Robert Takuey, menuntut Bambang dengan 2 tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar Bambang langsung ditahan."Permohonan langsung ditahan biasanya hanya ditujukan kepada penjahat yang berbahaya bila dibiarkan bebas. Dia sejak ditangkap polisi sampai vonis dijatuhkan terus menerus ditahan," kata Bambang.Bambang juga mengatakan, dirinya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus tersebut. Terutama bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman terhadap, David Tjioe, orang yang memimpin penyerbuan ke kantor redaksi majalah Tempo. "Karena sangat mencolok, tuntutan jaksa sulit diterima dengan akal sehat," ungkap Bambang.Bambang menambahkan, kondisi ini membuat Jaksa patut diduga melakukan berbagai pelanggaran. Jaksa dinilai telah menyalahgunakan jabatan, melakukan pelecehan terhadap UU No.40/1999 tentang pers, salah menerapkan UU No.1/1946, dan pelecehan terhadap UUD pasal 28."Karena JPU menabrak begitu banyak rambu-rambu konstitusi dan UU, tidak heran jika tuntutannya tidak masuk akal. Bahkan patut diduga melanggar hukum," tegas Bambang."Mohon agar hakim tidak hanya membebaskan saya dari semua tuntutan, tetapi juga melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan jaksa dan polisi yang terlibat dalam perkara ini kepada pihak yang berwenang," imbuhnya.Persidangan tersebut juga diwarnai aksi penempelan spanduk di dinding luar ruang sidang. Dua buah spanduk berwarna hitam putih itu berbunyi 'Lawan Mafia Pemberangus Pers, serta 'Dicari: Hakim Pembebasan Pers'.Sidang juga sempat diskors beberapa menit ketika pengunjung sidang membuat kegaduhan. Para pengunjung berebut air mineral yang dibagikan oleh seseorang saat persidangan berlangsung.
(djo/)











































