"Kalau itu urusan pengelola. Kami memang pemegang saham terbesar tapi kalau sudah urusan tarif dan tiket itu urusan pengelola," kata Kepala Bidang Humas Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi detikcom, Senin (21/5/2012).
Pemprov mengakui kawasan tersebut telah diubah menjadi kawasan komersil. Kawasan tersebut dikelola oleh pihak swasta. Sehingga kewenangan pengelola untuk menarik tarif kepada setiap pengunjung.
"Yang saya tahu, penggugat ini tidak mau kalau dikenakan tarif apabila masuk pantai. Bukan mempermasalahkan besarnya harga tiket masuk," ujar Cucu.
Ketiga penggugat itu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menilai telah terjadi komersialisasi pantai. Merasa haknya hilang, mereka menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kami meminta majelis hakim membuka akses atas Pantai Ancol secara gratis," kata kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir,
Atas gugatan tersebut, pihak PT Jaya Ancol mengaku telah menerima dan membaca gugatan tersebut. Pihak Ancol menyerahkan semuanya sesuai proses hukum. "Iya, kami sudah mendapat gugatan tersebut. Kami serahkan semuanya ke proses hukum," ucap Manager Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Metty Yan, saat dihubungi detikcom.
(asp/)











































