"Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Menurut Gamawan, PTUN Jakarta kembali mengggelar sidang perkara tersebut. Di dalam sidang pada hari ini, perkara memasuki materi gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan yakin jika Keppres tersebur sudah benar. Sebab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena sesuai pasal 30 ayat 2 UU No 32/2004 tentang Pemda mengatakan kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap itu diberhentikan. Itu bunyi pasal 30. Berdasarkan itulah kita memberhentikan karena sudah inkrah," jelas Gamawan.
Namun Gamawan tetap menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berlaku. Dia tidak mau berandai-andai akan memenangkan perkara.
"Saya tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," ujar Gamawan.
"Komentar atas pertemuan Yusril dengan SBY di Cikeas?" tanya wartawan.
"Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," ucap Gamawan bergegas meninggalkan wartawan
Kasus di PTUN bermula pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur Bengkulu karena dihukum 4 tahun penjara, lalu Presiden SBY lantas mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.
(asp/lh)










































