"Sampai hari ini belum ada rencana menarik atau PAW Angie. Kita masih menunggu proses kekuatan hukum tetap," ujar Sekretaris FPD, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Saan mengatakan, partainya akan lebih dulu menunggu hingga proses penyidikan dan proses hukum di Pengadilan Tipikor selesai. Sebelum itu, Demokrat belum ada rencana untuk membahas nasib Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Angie resmi dijadikan tersangka pada 3 Februari 2012. Politikus PD itu disangka atas dugaan menerima janji dan hadiah, serta resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.
Atas perbuatannya, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sejak dijadikan tersangka dan ditahan, politisi PD tersebut baru diperiksa sebanyak dua kali.
Sejak 15 Mei lalu, masa penahanan Angie diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Hal itu dikarenakan masa penahanan pertama selama 20 hari, masih belum cukup untuk proses penyidikan oleh KPK.
(mpr/mok)











































