"Agusrin setahu saya masih anggota Demokrat, Musda PD tahun lalu Agusrin tidak terpilih," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik PD, Andi Nurpati, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (21/5/2012).
Menurut Andi, Agusrin masih tercatat sebagai kader PD. Bahkan ia pernah mencalonkan diri sebagai Ketua DPD PD Bengkulu, namun tak terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses hukumnya begitu partai Demokrat tidak pernah mengintervensi proses hukum terhadap kadernya yang sedang diproses hukum," ujarnya.
Seperti diketahui, Agusrin dilengserkan dari kursi Gubernur Bengkulu karena dihukum 4 tahun penjara. Presiden SBY lantas mengeluarkan Keppres untuk mengangkat gubernur definitif. Kemudian bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Gubernur Agusrin menggugat Keppres tersebut. Putusan sela PTUN, mengabulkan gugatan Agusrin.
(tor/ndr)










































