"Saya merasa menyesal atas kesalahan saya. Sebenarnya saya tidak setuju dengan perbuatan itu," kata Umar kepad wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).
"Saya memohon maaf kepada keluarga korban warga negara Indonesia dan memohon maaf kepada warga negara asing," sambung Umar dengan mimik sedih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Indonesia, saya juga memohon maaf atas umat kristiani atas bom natal. Saya juga memohon maaf kepada pemerintah Indonesia karena membuat surat-surat (paspor) dengan cara-cara yang tidak benar," pinta Umar.
Patek didakwa dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang PemberantasanTindak Pidana Terorisme. Selain itu, Patek juga didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menghukum penjara dengan hukuman seumur hidup. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Umar Patek dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Umar Patek, Ahmad Basuki keberatan. Menurutnya JPU dalam dakwannya tidak konsisten. Namun dia serahkan semuanya kepada majelis hakim untuk memutusnya.
"JPU tidak konsoisten dan tidak objektif dalam mengajukan tuntutan. Kami akan semaksimal mungkin bersama kawan-kawan mengajukan pembelaan kami. Kami serahkan kepada majelis hakim, untuk memutuskan kira-kira dari 6 dakwaan mana yang bisa dibuktikan majelis hakim," ujar Basuki.
"Terdakwa tadi sudah menyesal, menjadi satu poin. Pastinya ada penilaian dari majelis hakim. Justru terdakwa hanya membantu merakrit," ujar Basuki
(asp/lh)











































